YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Kamis (30/06/22). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Yogyakarta.
Kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkumham DIY dalam upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM di wilayah. Pelayanan publik berbasis HAM telah menjadi bagian penting untuk mewujudkan excellent service.
“Komitmen kita untuk mendorong setiap satuan kerja dan juga Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM”, jelas Imam Jauhari selaku Kepala Kantor Wilayah.
Imam Jauhari juga menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan harus dilaksanakan. Sementara itu Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Hantor Situmorang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemenuhan HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik akan menghindarkan dari diskriminasi.
“Dalam melakukan pelayanan publik tentunya kita tidak boleh diskriminas terhadap para penyandang disabilitas. Maka dari itu pentingnya instrument HAM dalam pelayanan”, jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, jajaran pejabat struktural, fungsional, beserta stakeholder.