GUNUNGKIDUL - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Zona Gunungkidul bersilaturahmi dengan santri Panti Asuhan Yatim Kelor, Karangmojo, Gunungkidul. Silaturahmi juga dilaksanakan dalam rangka berbagi informasi hukum dengan para santri.
Para Penyuluh Hukum mengajak para santri mengisi liburan sekolah dengan kegiatan positif. Kedatangan Penyuluh Hukum juga sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini kepada para santri.
"Kami ke Panti Yatim Kelor ini untuk berbagi dan mengajak para santri mengisi liburan dengan menambah informasi tentang hukum," kata Koordinator Penyuluh Hukum Zona Gunungkidul, Kamis (30/6/2022).
Diah Kusmurdiyanti dan Dwi Murti selaku Penyuluh Hukum juga mengajak para santri membangun kesadaran hukum sejak dini dengan saling mengingatkan untuk menaati aturan sekolah dan panti. Penyuluhan Hukum juga dilakukan dengan memberikan informasi tentang pelanggaran hukum pemalsuan dokumen, seperti memalsukan karcis maupun pemalsuan ijazah.
Pembina Santri Yayasan Panti Yatim Kelor Arif Nurjayanto mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan perhatian dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY. Arif menyampaikan para santri usia SD hingga SMA menyambut baik dan sangat antusias dengan kegiatan penyuluhan hukum ini.
"Terima kasih kepada Bapak Ibu Penyuluh Hukum Kemenkumham. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk para santri agar tumbuh kesadaran hukum pada diri para santri," ujar Arif.
Pada kegiatan tersebut, para santri memanfaatkan kesempatan tanya jawab dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan seperti bagaimana menghadapi teman yang sering mengganggu dengan mengambil makanan dan mengejek. Pertanyaan disampaikan oleh santri SD bernama Dzaka.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penyuluh Hukum Madya, Heriyanto dan Penyuluh Hukum Muda, Mukarno yang juga turut memberikan penyuluhan hukum dan pemahaman tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)