Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Imigrasi Yogyakarta Gelar Layanan Paspor Satu Hari Jadi, Kakanwil DIY Jamin Tak Ada Biaya di Luar Ketentuan

jpgpaspor1802 1

YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar layanan percepatan paspor satu hari jadi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto menegaskan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan paspor satu hari jadi ini.

"Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP. Semua by system, biayanya pasti," kata Agung saat meninjau layanan percepatan paspor satu hari jadi di Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta, Sabtu (18/2/2023).

Layanan percepatan ini khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku, dan jenis paspor yang dipilih hanya paspor biasa non elektronik. Kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam layanan percepatan ini adalah sebanyak 20 pemohon.

paspor1802 2

Dalam layanan percepatan paspor, pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, melainkan registrasi melalui antrean khusus yang telah disiapkan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta. Tarif yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Untuk biaya penerbitan paspor non elektronik sendiri sejumlah Rp 350 ribu. Biaya-biaya ini tentunya legal dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Agung yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat berharap dengan adanya layanan percepatan paspor ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang singkat. Masyarakat dapat mempunyai pilihan alternatif penerbitan paspor yang bisa langsung jadi dalam satu hari.

"Ini sebetulnya opsi, tidak wajib. Jadi masyarakat punya pilihan, menggunakan paspor yang reguler maupun paspor yang same day, one day service. (Persyaratannya) sama, tidak ada bedanya, hanya saja ini yang dipercepat," jelas Agung.

paspor1802 3

Pada kesempatan tersebut, Agung juga meninjau sarana dan prasarana dalam pelayanan penerbitan paspor, khususnya ruang foto paspor dan ruang cetak paspor. Peninjauan ini untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan tidak ada kendala dalam proses penerbitan paspor.

Sementara itu, salah satu pemohon paspor, Adi Subagyo menuturkan dirinya sangat mengapresiasi adanya layanan percepatan paspor di ULP Lippo Plaza Yogyakarta. "Saya kira sangat memudahkan dan pelayanannya sangat baik, semua berjalan mulus, smooth, okelah pokoknya," ucapnya.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

paspor1802 4

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI