YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan razia pada Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Kegiatan tersebut merupakan langkah penerapan program 3+1 yang telah dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham DIY Ganang Utoyo sebelum gelaran razia menyampaikan pesan pada Apel Siaga. Ia menekankan bahwa razia merupakan salah satu wujud kerja nyata pelaksanaan 3+1.
"Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics," pesan Ganang.
Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Pelaksaan Razia dilakukan dengan penggeledahan pada lingkungan, orang, maupun barang yang ada pada Wisma Sadewa, Wisma Nakula, Wisma Gatotkaca, Wisma Bimanyu, Wisma Srikandi, dan Wisma Arimbi. Sejumlah hal yang menjadi sasaran pada razia tersebut di antaranya adalah narkoba, HP, dan pirantinya, senjata tajam, serta barang-barang lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Berdasarkan hasil razia yang telah dilakukan, Rutan Kelas IIA Yogyakarta dinyatakan bersih dari narkoba, HP, dan pirantinya, serta senjata tajam. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan apresiasinya pada jajaran Rutan Kelas IIA Yogyakarta yang telah mempertahankan kondisi Rutan 'Bersinar Hatinya' (Bersih dari Narkoba, HP, dan Pirantinya) serta aman dan terkendali.
(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)