YOGYAKARTA - Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida dan Tim Penilai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mengikuti kegiatan Workshop Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual Kamis(28/4/2022) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY dilakukan untuk mematangkan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM secara berjenjang melalui Aplikasi ERB Kemenkumham R.I.
Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 90 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut Inspektur Wilayah VI Luluk Ratnaningtyas menyampaikan beberapa hal terkait penilaian. Beberapa diantaranya yaitu terkait syarat pengusulan, penerapan satuan kerja, serta kalender kerja pembangunan Zona Integritas Tahun 2022.
Kegiatan pelaksanaan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM akan dilaksanakan pada 9-13 Mei 2022. Sehingga sebelum tanggal penilaian tersebut diminta untuk seluruh satker dapat melengkapi dan menyempurnakan data pada aplikasi ERB. Sehingga setelah kegiatan penilaian akan dilakukan usulan satker sesuai dengan hasil penilaian.
"Kantor Wilayah agar jangan mengusulkan satuan kerja ZI hanya untuk mendapatkan jumlah yang banyak diusulkan namun hendaknya mengusulkan satuan kerja ZI yang benar-benar memiliki kualitas yang pembangunan ZI yang terbaik kepada TPI dengan memperhatikan Komitmen Pimpinan dan Seluruh Pegawai, Inovasi Pelayana Publik, Integritas dan Capaian Kinerja," ujarnya.
Pada kesempatan Luluk mengingat bahwa Kantor Wilayah harus melakukan pembinaan, penguatan dan monitoring atas pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan kerjanya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi aplikasi oleh Koordinator Penilaian Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM Doktor Gurning serta sesi diskusi bersama seluruh peserta Workshop yang dihadiri oleh Tim Penilai Kantor Wilayah dan Tim Penilai Eselon I Kemenkumham R.I.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa