JAKARTA – Sukses membina Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan khususnya Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dalam Program Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan kasus Narkoba, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa ditunjuk untuk memaparkan prosesnya kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia.
Paparan disampaikan dalam acara Peningkatan Kompetensi Petugas Penyelenggara Rehabilitasi Pemasyarakatan pada hari kedua, Selasa (7/5/2024). Agung Aribawa menjelaskan secara rinci keberhasilan inovasi penilaian rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterapkan pada Lapas Narkotika kelas IIA Yogyakarta.
Inovasi ini merupakan langkah konkrit dalam menyelenggarakan rehabilitasi sosial sehingga seluruh kegiatan dari awal hingga akhir memiliki evaluasi/controling yang tepat. Inovasi ini terdapat 3 komponen meliputi :
1. Penilaian pelaksanaan rehabilitasi kepada WBP
2. Penilaian pelaksanaan rehabilitasi terkait kualitas konselor
3. Penilaian dan saran kepada WBP melalui assesment agar dapat mengukur output keberhasilan rehabilitasi pemasyarakatan melalui minat dan bakat.
4. Mencetak Kader Rehabilitasi Pemasyarakatan (KRP) bagi WBP yang dinyatakan lulus.
Penilaian pelaksanaan rehabilitasi kepada WBP merupakan penilaian harian yang dilaksanakan oleh konselor kepada WBP. Selain itu Penilaian pelaksanaan rehabilitasi terkait kualitas konselor merupakan penilaian dari petugas dan WBP kepada konselor sehingga dapat mengukur kualitas pemateri atau konselor.
"Lapas Narkotika merupakan UPT yang menjadi Piloting Penyelengaraan Rehabilitasi pemasyarakatan dan berhasil menciptakan inovasi penilaian atau evaluasi rehabilitasi pemasyarakatan, yang telah diterapkan serta mendapatkan pengkuan dari BNN Provinsi DIY, Selanjutnya di Tahun 2024 ini Lapas Narkotika Yogyakarta diharapkan dapat memperoleh Sertifikat SNI 8807:2022 ,” tutur Agung Aribawa pada presentasinya.
"Harapan kami hal ini dapat menjadi inovasi yang dapat dilaksanakan diseluruh UPT penyelenggara rehab pemasyarakatan karena inovasi ini dapat membantu mengukur keberhasilan WBP dalam rangka mengikuti program. Selanjutnya kita juga dapat membentuk kader rehabilitasi pemasyarakatan berdasarkan hasil penilaian pada inovasi tersebut,” lanjutnya.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa