YOGYAKARTA - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan rapat pembahasan Konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) Terpadu tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Jumat (24/6/2022) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.
Pembahasan Konsep SOP tersebut bertujuan untuk melahirkan alur/cara kerja yang sudah ter-standarisasi, sehingga memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Dengan begitu, penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti.
Kegiatan diawali dengan presentasi oleh masing-masing perwakilan Pembimbing Kemandirian (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di Wilayah Yogyakarta. Masing-masing PK Bapas menyampaikan draft SOP lengkap dengan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar. Kemudian para peserta yang lain memberikan tanggapan dan masukan untuk menetapkan Konsep SOP tersebut.
Hasil rapat akan dibawa pada rapat besar yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta Pekerja Sosial Profesional atau Peksos pada Dinas Sosial. Pekerja Sosial Profesional itu sendiri merupakan seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani yang memimpin jalannya rapat tersebut menyampaikan harapannya dengan tersusunnya Konsep SOP Terpadu tersebut, penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bisa mendapatkan perlakuan yang mengedepankan perlindungan hak-hak anak dan kesejahteraannya. Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatakan dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Anak merupakan aset yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, semoga dengan tersusunnya Konsep SOP ini, nantinya perkara Anak Berhadapan dengan Hukum bisa memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti," tutur Gusti Ayu.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)