SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan Pembahasan Laporan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM bulan Juni 2022. Tema kajian SIPKUMHAM kali ini adalah Tinjauan Yuridis Kebijakan Mobile Paspor (M-Paspor).
Pembahasan Tinjauan Yuridis Kebijakan M-Paspor dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Jumat (24/6/2022). Analis Keimigrasian Ahli Madya Agung Sampurno memaparkan hasil penelitiannya terkait kebijakan M-Paspor dari sisi yuridis.
Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengapresiasi adanya kajian terkait M-Paspor ini. Menurut Imam, aplikasi M-Paspor merupakan wujud penyelenggaraan layanan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi.
"Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan layanan keimigrasian dengan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta diharapkan mampu mecegah penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian," ujar Imam.
Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi yang dapat memangkas waktu tunggu bagi pemohon dalam mendapatkan layanan terkait paspor. Kebijakan untuk menggunakan e-government dalam pelayanan penerbitan Paspor Biasa merupakan bagian dari pelaksanaan sasaran strategi Kemenkumham tahun 2020, yaitu 'Memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik'.
"Wujud nyata dalam pelaksanaan sasaran strategis tersebut adalah dengan menetapkan rencana aksi, yaitu dengan menetapkan kebijakan M-Paspor yang diwujudkan dalam bentuk aplikasi," ujarnya.
Sementara itu, terkait SIPKUMHAM, Imam menyebut aplikasi ini dibangun agar kebijakan yang ada, khususnya di Kementerian Hukum dan HAM, tepat sasaran dan mengena di masyarakat. Penerapan layanan berbasis TIK seperti SIPKUMHAM merupakan bagian dari revolusi birokrasi digital untuk meningkatkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, hadir akademisi dari Universitas Gadjah Mada serta perwakilan Lembaga Ombudsman DIY yang mengulas hasil kajian yuridis terkait M-Paspor. Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gustur Muhdi, Kepala Bidang HAM, Purwanto, serta Tim SIPKUMHAM Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)