Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY 'Bedah' Tinjauan Yuridis Kebijakan M-Paspor dengan SIPKUMHAM

WhatsApp Image 2022 06 24 at 11.39.59 AM

SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan Pembahasan Laporan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM bulan Juni 2022. Tema kajian SIPKUMHAM kali ini adalah Tinjauan Yuridis Kebijakan Mobile Paspor (M-Paspor).

Pembahasan Tinjauan Yuridis Kebijakan M-Paspor dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Jumat (24/6/2022). Analis Keimigrasian Ahli Madya Agung Sampurno memaparkan hasil penelitiannya terkait kebijakan M-Paspor dari sisi yuridis.

Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengapresiasi adanya kajian terkait M-Paspor ini. Menurut Imam, aplikasi M-Paspor merupakan wujud penyelenggaraan layanan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi.

"Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan layanan keimigrasian dengan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta diharapkan mampu mecegah penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian," ujar Imam.

WhatsApp Image 2022 06 24 at 11.39.59 AM 1

Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi yang dapat memangkas waktu tunggu bagi pemohon dalam mendapatkan layanan terkait paspor. Kebijakan untuk menggunakan e-government dalam pelayanan penerbitan Paspor Biasa merupakan bagian dari pelaksanaan sasaran strategi Kemenkumham tahun 2020, yaitu 'Memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik'.

"Wujud nyata dalam pelaksanaan sasaran strategis tersebut adalah dengan menetapkan rencana aksi, yaitu dengan menetapkan kebijakan M-Paspor yang diwujudkan dalam bentuk aplikasi," ujarnya.

Sementara itu, terkait SIPKUMHAM, Imam menyebut aplikasi ini dibangun agar kebijakan yang ada, khususnya di Kementerian Hukum dan HAM, tepat sasaran dan mengena di masyarakat. Penerapan layanan berbasis TIK seperti SIPKUMHAM merupakan bagian dari revolusi birokrasi digital untuk meningkatkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, hadir akademisi dari Universitas Gadjah Mada serta perwakilan Lembaga Ombudsman DIY yang mengulas hasil kajian yuridis terkait M-Paspor. Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gustur Muhdi, Kepala Bidang HAM, Purwanto, serta Tim SIPKUMHAM Kanwil Kemenkumham DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

WhatsApp Image 2022 06 24 at 11.42.05 AM 1

WhatsApp Image 2022 06 24 at 11.42.05 AM

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI