GUNUNGKIDUL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari memberikan pengarahan dalam pembinaan dan penguatan pegawai di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kali ini, Kakanwil bersama Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida memberikan pembinaan di UPT wilayah Gunungkidul.
Pembinaan pegawai dilaksanakan di Aula LKPA Kelas II Yogyakarta, Kamis (22/9/2022). Pembinaan pegawai ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan pelanggaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
"ASN sebagai ujung tombak aparatur negara, harus mematuhi peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, selain memberikan keteladanan juga menjamin ketertiban dan kedisiplinan sebagai anggota organisasi pemerintah," ujar Imam.
Imam menekankan pentingnya peran pimpinan dalam melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif kepada jajarannya. Peran pimpinan dinilai Imam sangat penting, tidak hanya menerima laporan dari bawahannya, tetapi juga perlu memastikan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait kasus perceraian yang di antaranya disebut Imam tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Prosedur perceraian tersebut seharusnya sesusai yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berisi tentang Tata Aturan Pemerintah Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Selain itu, juga disampaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP 45 Tahun 1990 Pasal 2 Ayat (1). Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan pernikahan pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki. Berlaku juga bagi PNS yang menjadi duda atau janda yang melangsungkan pernikahan lagi.
Sementara itu, Mutia Farida menekankan terkait pencegahan penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN). Mutia meminta dilakukan inventarisasi BMN di satuan kerja secara berkala.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala UPT di wilayah Gunungkidul yakni Lapas Kelas IIB Wonosari, LPKA Kelas II Yogyakarta, LPP Kelas IIB Yogyakarta, Bapas Kelas II Wonosari, dan Rupbasan Kelas II Wonosari.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)