YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, melakukan penguatan tugas dan fungsi dam rangka penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah DIY.
Dalam kegiatan penguatan tugas dan fungsi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY pada hari Rabu (28/03/2024) dihadapan jajaran Kepala UPT dan Pejabat UPT Kanwil Kemenkumham DIY yang baru dilantik untuk bertugas di UPT jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
Agung Rektono Seto menghimbau agar seluruh jajaran UPT memperhatikan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. Ia berharap, seluruhnya bisa saling berkomunikasi dan menyesuaikan diri untuk melanjutkan kinerja di UPT masing-masing.
"Mari kita bersama-sama memberikan kinerja terbaik, agar bisa menyumbang kontribusi yang positif khususnya Kanwil Kemenkumham DIY," pesan Agung.
Agung menjelaskan bahwa pengutan tugas dan fungsi hari ini merupakan implementasi dari SPIP dimana Agung menghimbau kepada seluruh jajaranya juga melakukan pengendalian SPIP secara rutin.
Agung menyatakan dengan SPIP akan memberikan banyak manfaat bagi UPT, antara lain meningkatkan kualitas layanan, mencegah terjadinya penyimpangan, dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Implementasi SPIP akan membantu UPT dalam mengidentifikasi risiko, meningkatkan efisiensi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan SPIP, kita dapat membangun UPT yang lebih baik dan lebih akuntabel.” Tegas Agung.
Selain itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna, juga menekankan penting integritas dan transparansi terutama dalam upaya menjaga kebersihan UPT dari narkoba dan pungli.
"UPT harus bersih dari narkoba dan pungli,” pungkas Ali.