SLEMAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Budi Argap Situngkir membuka Program Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pecandu, Penyalahuna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Kakanwil berharap WBP dapat meningkatkan kualitas hidupnya usai mengikuti program rehabilitasi ini.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Yogyakarta, Senin (7/2/2022). Kakanwil Budi Situngkir mengatakan bahwa Lapas Narkotika Yogyakarta telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi di Wilayah DIY.
Pada tahap I, Program Rehabilitasi ini diikuti oleh 120 WBP dari Lapas Narkotika Yogyakarta, yang terdiri atas 100 WBP mengikuti rehabilitasi sosial serta 20 WBP mengikuti rehabilitasi medis. Selain itu, program ini juga diikuti 20 WBP dari Lapas Perempuan Yogyakarta yang seluruhnya mengikuti rehabilitasi medis.
"Harapan kami bagi seluruh Warga Binaan peserta Rehabilitasi agar dapat mengikuti segala program yang diberikan dengan baik dan serius sehingga setelah selesai mengikuti program rehabilitasi, warga binaan dapat meningkatkan kualitas hidup dan bermanfaat dalam menjalani masa pidana di Lapas," ujar Budi Situngkir.
Program Rehablitasi ini telah diawali dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Nasional bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan yang mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Lapas/Rutan.
Rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perawatan kesehatan dan pembinaan, dan harus terintegrasi dengan layanan kesehatan dan pembinaan di UPT Pemasyarakatan yang mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi.
Penyalahgunaan narkotika dan masalah kesehatan yang timbul harus dicegah dan ditangani selama tahanan dan WBP berada di Lapas/Rutan. Tingginya risiko penyalahgunaan kembali selama masa penahanan atau setelah bebas dan risiko kematian akibat penyakit yang terkait perilaku penyalahgunaan narkotika menyebabkan layanan terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika harus tersedia di Lapas/Rutan.
Tak lupa, Kakanwil Budi Situngkir mengharapkan sinergi dengan stakeholder yang terkait dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi ini. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, Kepala BNNK Sleman, AKBP Siti Alfiah, Kepala Divisi Administrasi, Faisol Ali, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Ganang Utoyo, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)