YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto membuka Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Agung menegaskan proses harmonisasi Raperda dilakukan secara profesional dan meminta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjalin koordinasi yang baik dengan stakeholders.
Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (5/1/2023). Agung mulanya menjelaskan 10 dimensi yang menjadi pisau analisis dalam pengharmonisasian.
Kesepuluh dimensi tersebut adalah Dimensi Pancasila, Dimensi UUD 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horisontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi Azas Hukum, Dimensi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dimensi Perjanjian Internasional, Dimensi Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
"Kesepuluh dimensi tersebut hendaknya dipedomani dan masuk dalam pertimbangan dalam menyusun suatu Raperda. Saya berharap tim yang sudah dilibatkan sejak awal dalam penyusunan Raperda ini bekerja secara profesional dan selalu menjalin koordinasi yang baik dengan teman-teman Pemda di seluruh DIY, dan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agung.
Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti menyampaikan sejumlah arahan terkait proses pengharmonisasian, di antaranya pencermatan kata per kata dalam Raperda agar tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, Rahmi meminta dilakukan pengecekan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Dicek kembali apakah ada gesekan dengan aturan yang ada di atasnya. Ini perlu dicermati kembali mana-mana yang harus inline. Jangan sampai di daerah itu membuat produk hukum yang bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi," kata Rahmi.
Kepala Bidang Hukum Kus Aprinawati hadir dalam kegiatan tersebut bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Sleman Wisnu Indaryanto dan Tim Harmonisasi Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, serta Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Pemda Sleman.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)