YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari melantik dua Notaris pengganti Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Imam berpesan agar para Notaris yang dilantik tetap profesional dalam bertugas.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (1/12/2022). Notaris yang dilantik adalah Cahyo Wulanto yang menggantikan Edwin Rusdi untuk wilayah Kabupaten Bantul dan FX Ambar Tri Kurniawan yang menggantikan Hermastuti Dwi Cahyani untuk wilayah Kota Yogyakarta.
"Saya berharap Saudara dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri Saudara, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat luas. Semoga dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Imam.
Imam mengatakan kedudukan serta kewajiban dan tanggung jawab Notaris pengganti sama dengan Notaris lain, yaitu sebagai pejabat umum yang harus berlaku amanah, jujur, adil, dan berpegang pada UU Jabatan Notaris dan Kode Eetik Notaris. Imam meminta Notaris cermat dan berhati-hati selama menjalankan tugas.
"Saudara harus punya prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya.
Terakhir, Imam mengingatkan agar para Notaris tertib melakukan laporan kinerja melalui aplikasi SIEMON agar kinerja Notaris dapat selalu diperbarui dan termonitor dengan cepat.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)