BADUNG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menggelar Rapat Kooordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Ditjen AHU di Wilayah Tahun 2023 yang juga dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Kantor Wilayah didorong untuk bisa lebih menyosialisasikan layanan AHU secara lebih masif dan menjangkau masyarakat luas.
Sekretaris Ditjen AHU M Aliamsyah memaparkan materi terkait Dukungan Manajemen Ditjen AHU di Wilayah dalam kegiatan yang digelar di Hotel Sakala, Bali, Rabu (15/3/2023). Aliamsyah menjelaskan ada tiga layanan AHU yang menjadi fokus sosialisasi, yakni Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Layanan Apostille, dan Layanan Perseroan Perorangan.
"Ketiga layanan itu fokusnya tentu untuk mempertegas status kewarganegaraan Indonesia, mempermudah masyarkaat untuk legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri, juga untuk menggerakkan perekonomian nasional," kata Aliamsyah.
"Namun demikian, kami minta dan mari sama-sama kita laksanakan, bukan hanya tiga layanan ini yang disosialisasikan, tetapi juga layanan AHU yang lain," lanjutnya.
Aliamsyah juga menjelaskan strategi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari layanan AHU, yakni dengan sosialisasi dan penyebaran informasi layanan AHU serta peningkatan pelayanan dan help desk. Ia juga menyampaikan informasi bahwa saat ini sertifikat kekayaan intelektual dapat digunakan sebagai jaminan fidusia.
Rapat Koordinasi pada hari kedua ini juga menghadirkan narasumber para Direktur pada Ditjen AHU, yakni Direktur Teknologi Informasi Sri Yuliani, Direktur Pidana Slamet Prihantoro, dan Direktur Tata Negara, Baroto. Sri Yuliani pada kesempatan tersebut memaparkan materi terkait Peluang dan Tantangan Penerapan e-Government dalam Layanan AHU Online.
Sementara itu, Slamet Prihantoro menekankan tentang Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia berharap pembinaan PPNS dan sinergi dengan para pihak terkait PPNS dapat ditingkatkan oleh Kantor Wilayah.
"Bicara soal integritas, ini bukan hanya internal, tapi juga eksternal. Pembinaan PPNS ini mudah-mudahan bisa ditingkatkan dalam rangka pelayanan kepada para pihak yang mengampu PPNS ini," jelasnya.
Selanjutnya, Baroto menyoroti peran Kantor Wilayah dalam menghimpun data partai politik di wilayah. Ia berharap masing-masing Kanwil dapat melakukan pendekatan yang baik dengan pengurus partai politik dalam proses menghimpun data ini.
"Kami berharap Kanwil cukup memotret saja data parpol yang ada di masing-masing provinsi. Gunakan pendekatan yang lebih halus, bisa saja diawali dengan sosialisasi atau mengundang pengurus parpol ini ke Kantor Wilayah," ujar Baroto.
Baroto juga menekankan terkait proses pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang juga menjadi atensi. Ia meminta Kanwil proaktif jemput bola dalam melakukan sosialisasi terkait PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kanwil Kemenkumham DIY sendiri telah melaksanakan program-program dan layanan AHU serta sosialisasi layanan AHU, seperti misalnya sinergi dengan Dilkumjakpol dalam pembinaan PPNS, sosialisasi layanan pewarganegaraan, hingga sosialisasi layanan Apostille dan diseminasi layanan partai politik.
Kegiatan ini dihadiri Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, serta operator layanan AHU dan pelaksana kehumasan di Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)