GUNUNGKIDUL - Penyuluh hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta Zona Gunungkidul memberikan layanan Konsultasi Hukum dan Penyuluhan Hukum kepada WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rabu(19/1/2022).
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi kerjasama Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta dengan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam rangka memberikan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut, 15 orang WBP yang sedang menjalani masa hukuman diberikan penjelasan tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.
Koordinator Penyuluh Hukum Zona Gunungkidul, Benny Prawira membuka kegiatan penyuluhan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan hukum dengan terkait hak dan kewajiban tahanan dan narapidana yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum, Diah Kusmurdiyanti.
Selanjutnya narasumber kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum, Heriyanto memaparkan tentang Asimilasi, Remisi, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
WBP tentu sangat baik menyambut baik kedatangan penyuluh hukum dan juga memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang diberikan secara gratis.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Ade Agustina dalam sambutannya pun menyampaikan terima kasih kepada para Penyuluh Hukum yang telah membantu pekerjaan petugas Lapas dalam hal menyampaikan hak dan kewajiban para WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa