YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM hadir dalam Soft Launching Aplikasi Sistem Pelaporan Harta Kekayaan (SERAYA) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk menjadi Insan Pengayoman yang berintegritas dan melaporkan harta kekayaannya secara tertib dan tepat waktu.
Soft Launching Aplikasi SERAYA dilaksanakan di Auditorium Inspektorat Jenderal, Senin (16/1/2023) dan diikuti seluruh satuan kerja Kemenkumham secara virtual. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto bersama jajaran mengikuti kegiatan secara virtual dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, mengatakan bahwa pelaporan LHKASN di Kemenkumham telah menggunakan e-LHKASN sejak tahun 2018. Selanjutnya, pada tahun 2022, dilakukan pembangunan aplikasi SERAYA berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-1.PW.02.03 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Kemenkumham.
"Perlu diketahui, aplikasi SERAYA ini merupakan salah satu inovasi yang akan memberikaan manfaat yang besar bagi Kemenkumham. Sebab pelaporan LHKASN menjadi salah satu aspek yang akan mengakselerasi nilai Reformasi Birokrasi di kementerian, utamanya di komponen penguatan pengawasan," ujar Razilu.
"Saya sangat mengapresiasi pembangunan aplikasi SERAYA, sebab aplikasi ini lahir dari talenta-talenta murni Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Inspektorat Jenderal. Ini membuktikan bahwa SDM Kemenkumham memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," lanjutnya.
Aplikasi SERAYA juga telah terkait dengan aplikasi SIHARKA milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Razilu berharap seluruh ASN Kemenkumham dapat memanfaatkan aplikasi SERAYA dan meminta para Kasatker memonitor pelaporan LHKASN hingga menyentuh capain 100 persen.
"Dalam kesempatan yang baik ini pula, saya ingin kembali mengingatkan bahwa 'sebaik-baiknya harta adalah harta yang didapatkan dengan cara yang halal'. Untuk itu, jadikan pelaporan LHKASN ini sebagai prototype perhitungan (hisab) harta di akhirat nanti," tegas Razilu.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Pembukaan Aktif Belajar Plus yang merupakan salah satu Program Unggulan Itjen Tahun 2023. Aktif Belajar Plus Merupakan kelanjutan dari Gemar Belajar Tahun 2021 dan Aktif Belajar Tahun 2022.
Selain itu, juga dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Jenderal Kemenkumham dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua instansi bersinergi dalam pelaksanaan perlindungan dan hak-hak lainnya terhadap Pelapor, Saksi dan Korban sehingga membuat rasa aman, bersedia memberikan kesaksian terhadap proses peradilan pidana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI M Akhyar, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, serta Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Surmiyanti.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)