Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil DIY Komitmen Dukung Kemenkumham Tuntaskan TLHP Wujudkan Good Governance

jpgTLHP1505 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menghadiri Pembukaan Kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM. Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen terus mendukung Kemenkumham menuntaskan TLHP dan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Pembukaan Konsinyasi Percepatan TLHP Pemeriksaan BPK dipusatkan di Jakarta, Senin (15/5/2023), dan diikuti seluruh Kanwil Kemenkumham secara virtual. Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

"Hasil pemeriksaan BPK pasti sangat berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Efektivitas pemeriksaan BPK ditentukan berdasarkan sejauh mana entitas menindaklanjutinya, sehingga kerja sama dari setiap pihak untuk menindaklanjuti rekomendasi sangat penting untuk mencapai good governance," ujar Razilu.

Kemenkumham telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah 91,8 persen. Razilu berharap adanya komitmen tegas dari para pimpinan serta monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan.

TLHP1505 2

"Harapan dari kegiatan ini adalah untuk percepatan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK dan menghasilkan solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan tindak lanjut oleh setiap satker," ungkapnya.

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI Akhsanul Haq mengatakan bahwa BPK mendorong agar penyelesaian TLHP bisa dipercepat. Ia juga mengapresiasi jajaran Kemenkumham yang telah menyelesaikan 91,8 persen TLHP.

"Kemenkumham sudah menyelesaikan 91,8 persen, ini di atas rata-rata nasional. Tentu saja kami apresiasi apa yang telah dilakukan Kemenkumham. BPK mendorong agar tindak lanjut ini betul-betul dipercepat," kata Akhsanul.

"Jangka waktu 60 hari, diharapkan sudah selesai. Ini poin penting, jadi uang negara itu bisa kita selamatkan," lanjutnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto hadir dalam kegiatan ini secara virtual bersama Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Bidang Yantah Keshab Lola Basan Baran dan Keamanan Ganang Utoyo, Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara, dan Kepala Bagian Umum Yudi Arto.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

TLHP1505 3

TLHP1505 4

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI