YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus aktif dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Dalam sehari, Kamis (7/11/2024). Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) telah melaksanakan tujuh kegiatan rapat koordinasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) serta rancangan peraturan daerah kabupaten (raperbup) di berbagai wilayah DIY.
Kegiatan ini mencakup pembahasan rancangan peraturan tentang pengelolaan lingkungan, partisipasi masyarakat, perizinan berusaha, hingga penyertaan modal BUMD. Tujuannya adalah untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, menegaskan pentingnya peran Kemenkumham DIY dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan produk hukum yang berkualitas,” ujarnya.
Beberapa agenda kegiatan yang dilaksanakan diantaranya:
1. Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperbup Kulon Progo tentang: (1) Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Kulonprogo (2) Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan pada Pemerintah Kabupaten Kulonprogo (3) Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD pada Dinas Kesehatan, (4) Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kapanewon dan Kelurahan pada Pemerintah Kabupaten, bertempat di Ruang Rapat Lt II Kanwil Kemenkumham DIY ;
2. Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperwal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bertempat di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham DIY;
3. Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperbup Bantul tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial di Ruang Sekretariat BPKAD Kabupaten Bantul;
4. Mengikuti kegiatan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur ketentuan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman;
5. Mengikuti FGD menghimpun masukan untuk penyempurnaan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Penyelengaraan Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan, bertempat di Malioboro Yogyakarta Hotel, Sosromeduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta;
6. Rakor Raperda Keamanan Pangan, di RR. Kota Sehat, Dinkes Kota Yogyakarta; dan
7. Rapat Pembahasan Raperbup Bantul tentang Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bantul Tahun 2024-2028, di Ruang Rapat Lantai 2 BPBD Bantul.