SLEMAN - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan pembinaan hukum terhadap Anak Binaan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPRSR yang diikuti 40 anak binaan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama BPRSR dengan Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (23/1/2024).
Materi yang disampaikan pada kegiatan hari ini yaitu pembinaan hukum dengan mengusung tema "Mengenal Hukum" dan "Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak" yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Rina Nurul Fitri Atien dan Penyuluh Hukum Pertama, Galih Pambaru Wibawanto.
Pada materi "Mengenal Hukum" disampaikan beberapa poin materi, diantaranya terkait profil Kemenkumham, tujuan adanya hukum, asas pertanggungjawaban pidana, serta perbedaan pidana anak dengan pidana dewasa yaitu pidana penjara anak adalah setengah dari pidana penjara orang dewasa.
Pada materi kedua anak binaan dijelaskan terkait "Pengenalan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)". Poin materi yang dijelaskan penyuluh hukum yaitu terdiri atas definisi anak dalam Undang-Undang SPPA, pembagian kategori anak yg berkonflik dengan hukum dalam UU SPPA, serta jenis-jenis kenakalan remaja yg berujung pada pidana seperti tawuran, kepemilikan sajam, narkoba, miras.
Selain itu, agar para anak binaan lebih paham terkait materi yang disampaikan penyuluh hukum juga menayangkan film pendek mengenai penyebab terjadinya anak melakukan tindak pidana.
Harapannya dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini anak binaan BPRSR dapat lebih mengenal hukum dan memahami sistem peradilan pidana anak sehingga anak binaan ini tidak mengulangi kesalahan mereka lagi dan melanggar hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa