BANTUL - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) berjalan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY melalui Bidang HAM melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pelaporan Aksi HAM B08 Tahun 2024. Monev berlangsung bertempat di Dinas Perhubungan dan Dinas PUPRKP Kabupaten Bantul.
Kepala Bidang HAM, Purwanto, bersama timnya memimpin kegiatan ini. Tim disambut oleh Plt. Sekretaris Dinas, Mariyanto, dan Kasubag Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Nur Ratri Purnomo Wulan. Purwanto menyampaikan apresiasinya atas capaian Dinas Perhubungan Bantul. "Kami sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Dinas Perhubungan Bantul dalam pelaporan ini. Namun, kami ingin menekankan bahwa aspek aksesibilitas, khususnya bagi penyandang disabilitas, perlu mendapat perhatian lebih. Ini bukan hanya tentang memenuhi standar, tetapi tentang memastikan semua warga negara, tanpa terkecuali, dapat merasakan manfaat dari infrastruktur yang ada," ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Purwanto memberikan apresiasi atas data dukung yang disajikan namun menekankan pentingnya peningkatan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas di fasilitas umum, seperti terminal.
Sementara itu, di Dinas PUPRKP Kabupaten Sleman, Purwanto beserta rombongan berdiskusi dengan Kepala Bidang Perumahan dan Bina Marga, Warsono, mengenai pentingnya aksesibilitas jalan bagi penyandang disabilitas. Dinas PUPRKP menyambut baik arahan tersebut dan berjanji akan mempertimbangkan masukan ini dalam penyusunan anggaran tahun mendatang.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY dalam mendukung dan memantau pelaksanaan RANHAM, terutama dalam hal aksesibilitas, yang menjadi salah satu poin penting dalam penilaian penghargaan KKP HAM.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)