YOGYAKARTA– Dalam upaya mendukung pengembangan usaha UMKM di Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Teknis Permohonan Merek Internasional Melalui Protokol Madrid.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY pada Kamis (08/08/2024) ini diikuti oleh 25 pelaku bisnis yang memiliki potensi untuk ekspansi ke pasar global.
Protokol Madrid, sebuah sistem internasional yang memudahkan pendaftaran merek di berbagai negara, menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. Dengan adanya protokol ini, para pelaku usaha tidak perlu lagi mendaftarkan mereknya secara terpisah di setiap negara tujuan. Cukup satu kali permohonan, merek dapat dilindungi di banyak negara anggota.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya melindungi merek dagang mereka di tingkat internasional," ujar Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus Selaku Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Ketika membuka Kegiatan. "Dengan memanfaatkan Protokol Madrid, pelaku usaha di Yogyakarta dapat lebih mudah menembus pasar global dan melindungi produk-produk unggulan daerah," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Erick Christian C.F Sigian, Sekretaris Tim Pokja Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek DJKI, memberikan paparan mengenai prosedur pendaftaran merek melalui Protokol Madrid. Beliau menjelaskan bahwa proses pendaftaran menjadi lebih efisien dan biaya yang dikeluarkan pun relatif terjangkau.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vanny Aldila.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa