YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menghadiri Penyampaian dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Peraturan baru ini telah resmi berlaku dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018.
Penyampaian dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 dilaksanakan terpusat di Jakarta, Senin (7/2/2022) dan diikuti Kantor Wilayah secara virtual. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana, Kepala Bidang HAM, Purwanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Ganang Utoyo hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej yang menjadi pembicara kunci dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa Permenkumham P2HAM ini mendorong semua unit Eselon I dan seluruh Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk meningkatkan kualitas layanan yang berbasis HAM. Ketersediaan sarana dan prasarana juga dapat diimbangi dengan adanya petugas yang siapa membantu masyarakat yang memerlukan pendampingan pada saat mengakses layanan.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud. Saya meyakini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu mencapai tujuan yang diharapkan dari dibentuknya Peratuan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM," ujar Eddy.
Sementara itu, Dirjen HAM Mualimin Abdi menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini diperluas ruang lingkup pelaksanaannya yang harus dilaksanakan di semua Unit Kerja, meliputi Unit Utama, Kantor Wilayah, UPT, serta Unit Layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat. Selain itu, terdapat perubahan pada mekanisme pembentukan P2HAM, yakni dilaksanakan dalam sejumlah tahapan mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.
"Seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM," tutur Mualimin.
Selanjutnya, dilaksanakan pemaparan materi terkait Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)