YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti kegiatan Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK). Diskusi Publik Kajian tersebut mengangkat tema "Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM: Indikator Pembangunan ZI pada WBBM" oleh Pusat Strategis Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM BSK Hukum dan HAM secara virtual, Selasa (2/7/2024).
Diskusi publik ini dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM, Nofli. Dalam pembukaannya menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir yaitu tahun 2022 - 2023 Kemenkumham menghadapi tantangan penilaian WBBM. Sehingga BSK sesuai arahan Staf Ahli Bidang RB melakukan identifikasi faktor-faktor kegagalan tersebut melalui kajian.
Diskusi ini merupakan serangkaian tahapan dari kajian. Sebelumnya telah dilakukan FGD pada tanggal 24 April 2024 dan telah mendapatkan masukan atas kajian. Setelah itu dilakukan pengumpulan data lapangan melalui sampel satker penilaian WBBM 2023. Adapun sampel satker pada wilayah DKI, Sumsel, Jateng, dan Banten. Pada kegiatan hari ini akan disampaikan terkait hasil kajian diharapkan memberikan manfaat serta menambah wawasan serta perbaikan dipengusulan tahun berjalan dan selanjutnya.
Dilanjutkan dengan penyampaian hasil kajian oleh Tim dari BSK, Fitriani. Indikator Tingkat Keberhasilan Pembangunan ZI merupakan salah satu indikator pada nilai meso Kemenkumham dari 26 indikator dan mendapat capaian kecil yaitu 1 dari skala 3. Sehingga perlu dilihat apa saja faktor kegagalan predikat WBBM sehingga perlu melihat implementasinya dengan mengkaji Pemenkumham Nomor 11 Tahun 2022 yang merujuk PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021.
Kegiatan kemudian disampaikan arahan penjelasan dari Asisten Deputi KemenpanRB, Kamarudin. Menyampaikan permasalahan umum "GAGAL" WBK-WBBM yaitu:
1. LKE tidak didukung bukti cukup dan relevan;
2. Survei tidak sesuai dtandar tidak memenuhi batas minimal IPKP dan IPAK;
3. Inovasi yang dibangun menuju WBK-WBBM tidak sesuai kebutuhan;
4. Pemetaan risiko belum mencakup keseluruhan layanan Utama;
5. Penerapan manajemen kinerja yang belum baik;
6. Implementasi SPBE belum terintegrasi sehingga belum mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien;
Selanjutnya disampaikan materi oleh akademisi dari Universitas Brawijaya, Fadillah Putra terkait siapa saja pelaksana Permenkumham Nomor 11 Tahun 2022, output analisis kebijakan, komitmen unit pelaksana, serta tindak lanjut unit pelaksana, supervisi dan monev. Kemudian dilakukan diskusi peserta kegiatan yang dihadiri Staf Ahli Bidang RB, Asep Kurnia, Biro Perencanaan, Inspektorat Jenderal, dan 38 satuan kerja yang diusulkan pembangunan ZI menuju WBBM pada tahun 2023.
Pada akhir kegiatan Staf Ahli Bidang RB Asep Kurnia menyampaikan saat ini tengah fokus kepada satker menuju WBBM bersama Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Humas F. Surya Kumara, Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI Dwinarso Nugroho serta staff Subbagian Humas, RB, dan TI.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa