Yogyakarta – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan tujuh agenda strategis pada Selasa, 29 Oktober 2024, untuk mendukung penguatan regulasi dan pembinaan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan dimulai dengan serangkaian rapat pengharmonisasian Raperbup dan Raperwal yang berlangsung di Kabupaten Gunungkidul dan Kota Yogyakarta. Rapat pertama membahas Standar Pelayanan Minimal Kalurahan di ruang rapat DPMKP2KB Gunungkidul, diikuti dengan pembahasan Raperbup mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gunungkidul di ruang rapat Setda Gunungkidul.
Selain itu, rapat pengharmonisasian juga mencakup Raperwal tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di sektor pendidikan, dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Di lokasi berbeda, Koordinator perancang berperan sebagai narasumber dalam Sosialisasi dan Pembinaan PPAT yang diadakan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di DIY.
Di waktu yang sama, Kemenkumham DIY turut menghadiri Raker Komisi C DPRD DIY yang membahas Raperda tentang pengelolaan taman bumi, cagar biosfer, dan warisan dunia. Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi penyusunan naskah akademik RPJMD di Bappeda Kota Yogyakarta dan Rapat Kerja Bapemperda DPRD DIY. Rapat tersebut membahas evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah DIY 2025-2045, Propemperda 2025, serta kajian terkait kode etik DPRD DIY. Melalui berbagai agenda ini, Kemenkumham DIY mempertegas komitmennya dalam mendukung kebijakan strategis dan peningkatan kualitas layanan hukum di wilayah DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa/iqbal)