YOGYAKARTA- Selasa (23/04/2024) Kanwil Kemenkumham DIY menjadi Narasumber dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kalangan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah DIY.
Kepala Bidang Hukum AKP Munarso, S.H., M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Babinsa tentang HKI, sehingga mereka dapat membantu masyarakat dalam melindungi hak-hak kekayaan intelektualnya.
"Babinsa memiliki peran strategis dalam menjangkau masyarakat di pedesaan," ujar Munarso. "Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memiliki pengetahuan tentang HKI, sehingga mereka dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak kekayaan intelektualnya." jelas Munarso
Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vanny Aldila, Dalam materinya, Vanny menyampaikan tentang pengertian HKI, jenis-jenis HKI, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Para Babinsa tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka banyak mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran Babinsa tentang HKI, sehingga mereka dapat membantu masyarakat dalam melindungi hak-hak kekayaan intelektualnya.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa