YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemberian Remisi 17 Agustus 2024 dengan Pemerintah Provinsi DIY. Rapat ini diadakan pada Rabu (24/07/2024).
Tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah untuk membahas dan menyelaraskan persiapan pelaksanaan pemberian remisi Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 Tahun 2024 di wilayah DIY.
Kepala Subbagian Tamu di Biro Umum, Humas, dan Protokol Sekretariat Daerah DIY, Raden Ajeng Retna Ispudyastari menyampaikan komitmen Pemprov DIY untuk mendukung penuh pelaksanaan pemberian remisi di wilayah DIY.
"Saya berharap agar remisi ini dapat menjadi momentum bagi narapidana untuk intropeksi diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif," ujar Raden Ajeng Ispudyastari.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham DIY Sambiyo, dalam kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih kepada Pemprov DIY atas dukungannya terhadap pelaksanaan remisi.
"Maksud dari koordinasi ini yakni mempersiapkan dan melaksanakan pemberian remisi ini dengan lancar dan aman," ujar Sambiyo.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan langkah-langkah yang konkrit dalam rangka pelaksanaan pemberian remisi 17 Agustus 2024 di wilayah DIY. Sehingga, narapidana yang berhak mendapatkan remisi dapat merasakan manfaatnya dengan baik dan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang baru.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemberian Remisi 17 Agustus 2024 dengan Pemprov DIY merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan remisi yang lancar dan aman. Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak terkait, diharapkan remisi ini dapat menjadi momentum bagi narapidana untuk intropeksi diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.