YOGYAKARTA - Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham DIY melakukan pembinaan dan penguatan pegawai pada Jajaran UPT wilayah Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran pegawai terutama di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
"ASN sebagai ujung tombak aparatur negara, harus mematuhi peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, selain memberikan keteladanan (kepada masyarakat) juga menjamin ketertiban dan kedisiplinan sebagai anggota organisasi pemerintah," tegas Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari di Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Kamis(15/9/2022).
Dalam penguatannya, ada beberapa hal yang ditekankan oleh Imam Jauhari. Salah satunya yaitu terkait peran para pimpinan untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai.
"Seorang pimpinan tidak hanya cukup menerima laporan dari bawahannya, tetapi harus juga perlu melakukan cros check dan memastikan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga berpesan kepada para pegawai agar tidak mengikuti kebiasaan yang tidak baik atau melanggar norma dan aturan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani berpesan agar setiap pegawai tetap menjaga etika organisasi. "Ini Jogja Istimewa mari kita jaga etika-etika yang baik di Yogyakarta," ujarnya.
Selain itu, Kadiv PAS yang akrab disapa Ayu tersebut juga mengingatkan jika terdapat masalah/pelanggaran pada satuan kerja wajib atasan harus tau dan menyelesaikan secara baik-baik. "Laporkan kepada Kanwil dan menegaskan untuk tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," tegas Ayu.
Poin lain yang dibahas terkait pencegahan pelanggaran yaitu penyalahgunaan barang milik negara. Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida menegaskan agar jangan sampai ada BMN yang sudah tidak digunakan menumpuk begitu saja.
Tidak hanya terkait BMN, Mutia juga berpesan agar jajaran kepegawaian melakukan pengawasan terhadap pegawai. "Harus turun langsung harus tau kondisinya seperti apa (terutama terkait presensi/kehadiran)," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Kakanwil mengingatkan bahwa ASN harus menerapkan asas netralitas dan persatuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara. Tidak terkecuali netralitas dari pengaruh perpolitikan yang dapat mengganggu kinerja birokrasi.
"Marilah seluruh ASN jajaran Kanwil Kemenkumham DIY untuk kompak dan bijak menghadapi tahun politik. Mari serentak menjunjung tinggi dasar negara dan menjaga keutuhan NKRI dengan bersikap netral, jujur, tunduk, patuh pada hukum," ajak Imam Jauhari.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY wilayah Kota Yogyakarta beserta perwakilan pegawai.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa