Yogyakarta – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY kembali menunjukkan kinerja maksimal dengan melaksanakan delapan rapat pengharmonisasian regulasi di berbagai tingkatan pada Rabu (4/12/2024). Kegiatan maraton ini mencakup pembahasan rancangan peraturan gubernur (Rapergub), rancangan peraturan bupati (Raperbup), dan rancangan peraturan wali kota (Raperwal) yang strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan di DIY.
Rapat-rapat tersebut mencakup berbagai isu penting, antara lain:
- Rapergub DIY: Pengharmonisasian pembentukan dan tugas dinas serta unit pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah DIY.
- Raperbup Kulon Progo: Pembahasan penugasan administrasi kependudukan serta pengelolaan unit pelaksana teknis di bidang permukiman dan lingkungan hidup.
- Raperwal Yogyakarta: Diskusi pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
- Raperda Kulon Progo: Paparan awal mengenai kesejahteraan dan perlindungan lanjut usia.
- Raperbup Sleman: Koordinasi perlindungan dan pengelolaan cagar budaya.
- Tol Yogyakarta-Bawen: Penyerahan pembaruan penetapan lokasi tol di DIY.
- Raperda Gunungkidul: Pembahasan penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan.
- Raperda Gunungkidul: Fasilitasi pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Gunungkidul.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY dalam mendorong penyelesaian regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. "Sinergi lintas sektor yang terjalin dalam rapat-rapat ini menjadi kunci untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujarnya.
Seluruh hasil rapat akan menjadi landasan strategis dalam penyempurnaan regulasi yang siap diimplementasikan untuk mendukung pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)