BANTUL – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menggelar razia di Rutan Kelas IIB Bantul pada Rabu (22/5/2024).
Selain sebagai upaya peningkatan kewaspadaan Razia juga sebagai upaya untuk mempertahankan predikat UPT Pemasyarakatan yang “BERSINAR HATINYA” (Bersih Dari Narkoba, HP dan Pirantinya).
Beberapa yang menjadi sasaran pada Razia tersebut diantaranya adalah Narkoba, HP dan pirantinya, senjata tajam, serta barang-barang lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Sebelum memulai Razia, dilakukan Apel Siaga yang diikuti oleh seluruh Tim Razia.
"Kegiatan kali ini dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan kamtib yang rawan terjadi pada Lapas/LPKA/Rutan, terlebih menjelang libur panjang," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa.
"Saya berpesan pada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang ada di Yogyakarta, pegang teguh dan laksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic dalam pelaksanaan tusi," lanjutnya.
Berdasarkan hasil razia yang telah dilakukan, Rutan Kelas IIB Bantul dinyatakan bersih dari Narkoba, HP dan pirantinya, serta barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib. Agung Aribawa pun menyampaikan apresiasi pada jajarannya yang telah mempertahankan kondisi “BERSINAR HATINYA”, serta aman dan terkendali.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa