YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi pada Lembaga Pemasyarakatan. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom tersebut dilaksanakan pada Kamis (1/9/2022).
Kegiatan pada hari tersebut diawali dengan sambutan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari. Melalui sambutannya, ia menyampaikan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu, salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan.
"Untuk mendorong percepatan pelaksanaan program ini, perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dimana bertujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja.
Bagi Narapidana, dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP, mereka dinilai berkompeten," tutur Imam.
"Akan tetapi, untuk membentuk LSP bukanlah hal yang mudah. Diperlukan upaya keras khususnya bagi petugas Pemasyarakatan untuk menyiapkan SDM, menjalin kemitraan, mencari dukungan dari dunia industri maupun instansi terkait," lanjutnya.
Kegitan dilanjutkan dengan Paparan Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu Sub Koordinator Kemitraan, Muhammad Haidar Fikri. Ia menyampaikan materi dengan judul “Penguatan Program Pelatihan Keterampilan Melalui Pembentukan LSP, Perizinan dan Akreditasi Bengkel Kerjaserta Pelatihan Instruktur Bagi Petugas Pemasyarakatan”.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, serta Pejabat Administrator dan Pengawas.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa