YOGYAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima audiensi dari Kelompok Mahasiswa Magister Hukum (KMMH) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pelaksanaan Program Desa Sadar Hukum (DSH) di wilayah DIY pada Senin (30/09/2024) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.
Audiensi ini diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Meidy Firmansyah. Dalam pertemuan tersebut, Meidy menyampaikan harapannya agar audiensi ini memberikan gambaran pelaksanaan Program Desa Sadar Hukum serta memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan program tersebut.
Meidy juga menekankan pentingnya evaluasi dalam pembangunan desa sadar hukum. “Perlu kita evaluasi apakah desa yang sudah diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum benar-benar telah memenuhi aspek kesadaran hukum di masyarakatnya. tentunya Kanwil Kemenkumham DIY rutin melakukan evaluasi untuk memastikan telah terimplementasinya aspek-aspek yang menjadi indikator penetapan suatu desa sebagai DSH,” ungkapnya.
Diskusi dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan KMMH UGM, yang antara lain adalah untuk mengimplementasikan ilmu hukum yang diperoleh di perkuliahan ke dalam kehidupan masyarakat. KMMH UGM berencana berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY dalam kegiatan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
“Kami ingin mengimplementasikan ilmu yang telah kami dapatkan selama di perkuliahan dengan ikut serta dalam pembangunan desa sadar hukum. Audiensi ini merupakan langkah awal untuk memahami bagaimana kami dapat terlibat dalam berbagai aspek program ini,” ujar perwakilan dari UGM.
Meidy Firmansyah menyambut baik inisiatif mahasiswa UGM untuk bekerjasama dalam pembangunan Desa Sadar Hukum. “Kami sangat mengapresiasi antusiasme mahasiswa UGM yang ingin terlibat. Meski kami sudah bekerjasama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah,namun dalam pembangunan desa sadar hukum terutama pada kegiatan penyuluhan tentunya masih memerlukan banyak SDM. Oleh karena itu, keterlibatan mahasiswa UGM yang ingin berkontribusi akan sangat membantu.,” tambahnya.
Selama diskusi, KMMH UGM juga menanyakan tentang kelurahan yang belum mendapatkan penghargaan sebagai Kalurahan Sadar Hukum. Mereka juga menjelaskan harapannya untuk terlibat dalam berbagai aspek di pembangunan KSH agar bisa berkontribusi secara maksimal.
Hasil diskusi menyimpulkan bahwa agar sebuah desa memperoleh penghargaan KSH, perlu dibentuk kelompok-kelompok yang akan menyebarluaskan informasi hukum. Selain itu,masih adanya MoU antara Kanwil Kemenkumham DIY dan UGM yang berlaku hingga 2025 dimana dalam MOU tersebut terdapat point berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat diharapkan dapat memfasilitasi kolaborasi ini.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi yang lebih intens antara Kanwil Kemenkumham DIY dan UGM dalam upaya membangun kesadaran hukum di masyarakat DIY melalui program Desa Sadar Hukum.
Turut hadir Kasubid PHBH JDIH Budi Hartono.