YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia bekerjasama dengan The United States Department of Justice, International Criminal Investigative Training Assistance Program (USDOJ/ICITAP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Ke-4 Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Intelijen Pemasyarakatan.
Diskusi Kelompok Terarah yang bertempat di Hotel Artotel Suites Bianti Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diselenggarakan dalam rangka penguatan Tugas, Fungsi dan Peran Intelijen Pemasyarakatan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu Selasa hingga Jumat (26-29/7/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Yogyakarta Imam Jauhari menyampaikan sambutan. Melalui sambutannya tersebut, ia menuturkan bahwa peran Intelijen Pemasyarakatan, secara internal diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran tentang perkiraan keadaan untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan oleh pimpinan dan secara eksternal melakukan penelitian dan analisa terhadap adanya dampak dari sebuah peristiwa di luar UPT Pemasyarakatan yang dimungkinkan berhubungan dengan keadaan atau kejadian di dalam UPT Pemasyarakatan.
"Kami berharap, kegiatan FGD kali ini mampu menghasilkan rekomendasi - rekomendasi yang berkualitas dalam penyempurnaan Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Intelijen Pemasyarakatan," tutur Imam Jauhari.
Selanjutnya Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Abdul Aris, mengucapkan selamat datang kami kepada peserta kegiatan. Ia menyampaikan bahwa agenda tersebut sangatlah penting, dimana dengan FGD yang dilakukan akan memberikan sumbangsih pemikiran dalam hal Penyusunan Permenkumham tentang Intelijen Pemasyarakatan. Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan bahan acuan dalam pembentukan Permenkumham tentang Intelijen Pemasyarakatan.
"Pada kesempatan yang berharga ini, tak lupa saya menaruh harapan besar kepada seluruh peserta untuk memberikan kinerja terbaiknya. Optimalkan momentum ini untuk berdiskusi, menggali kembali substansi yang fundamental, atau menyelami sudut pandang yang berbeda dari intelijen dan prosesnya," pesan Abdul Aris.
Kegiatan selanjutnya adalah diskusi membahas tentang Rancangan ke-3 Permenkumham Intelijen Pemasyarakatan serta Aspek Teknis Perancangan Permenkumham. Kepala Divisi Pemasyarakata Kanwil Kemenkumham DIY sebagai Panelis pada diskusi tersebut, turut memberikan tanggapan dan masukan.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa