BANTUL - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY gencar melaksanakan sosialisasi Aplikasi Mobile Passport (M-Paspor). Sosialisasi kali ini menyasar masyarakat yang ada di Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Zamroni memimpin kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kapanewon Pleret, Jumat (27/1/2023). Zamroni mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengenalkan dan menyebarkan informasi terkait aplikasi M-Paspor kepada masyarakat.
"Kami berharap informasi terkait aplikasi Mobile Passport dapat disebarluaskan ke masyarakat di wilayah Kapanewon Pleret," ujar Zamroni.
Sementara itu, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Kurnia Dwi Nastiti menjelaskan tentang definisi paspor, penggunaan paspor, serta tata cara pengajuan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Dalam sosialisasi juga dijelaskan persyaratan permohonan, biaya pembuatan, dan lokasi pelayanan paspor di wilayah DIY.
Sosialisasi berjalan dengan lancar dan kondusif. Masyarakat terlihat antusias mengikuti sosialisasi dan mengajukan pertanyaan mengenai pengurusan paspor.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)