Sleman – Kanwil Kemenkumham DIY, dalam upaya memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Remaja Bermasalah Sosial (RBS) di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinsos DIY pada Selasa (05/10/2024) dengan narasumber Penyuluh Kanwil Kemenkumham DIY.
Kegiatan yang dihadiri oleh 35 anak binaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang benar, khususnya mengenai tindak pidana pencabulan dan pencegahan pelecehan seksual. Para peserta diberikan materi yang disampaikan oleh para ahli di bidang hukum dari Kanwil Kemenkumham DIY.
"Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para anak binaan," ujar Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY. "Dengan pemahaman yang baik, diharapkan mereka dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik."
Materi yang disampaikan meliputi definisi pencabulan dan pelecehan seksual, faktor penyebab, bentuk-bentuk, serta sanksi hukum yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan tips-tips untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka antusias mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi. Harapannya, pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat bermanfaat bagi mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Dinsos DIY dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kedua instansi untuk memberikan perlindungan dan pembinaan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.