YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Diskusi Publik pada Jumat (8/3/2024). Acara ini mengusung substansi tema tentang penyusunan regulasi yang berkaitan dengan kepatuhan dan kesadaran hukum nasional.
Regulasi yang dibahas dalam diskusi ini yaitu rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembantukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepatuhan hukum dalam proses perancangan aturan sangat penting untuk menjamin terciptanya sebuah kepastian hukum.
"Kita dalam rangka mewujudkan kepastian hukum itu. Pada acara ini juga dihadirkan beberapa praktisi hukum serta masyarakat. Harapannya adalah terjadi sebuah proses diskusi yang memberikan masukan positif", jelasnya.
Sementara itu Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa latarbelakang pemikiran terkait rancangan Peraturan Presiden ini adalah adanya keinginan untuk BPHN dapat berkontribusi dalam rangka pemajuan ekonomi Indonesia.
"Kami tentu ingin memberikan kontribusi dalam hal memberikan pertimbangan hukum untuk mendukung pemajuan ekonomi Indonesia serta menciptakan iklim usaha yang kondusif", jelas Widodo.
Kepatuhan dan kesadaran terhadap hukum ini sangatlah penting untuk diterapkan semua pihak. Bahkan badan hukum atau pun badan publik juga wajib karena sebagai subyek hukum yang tunduk terhadap aturan.
Hadir dalam acara ini Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, jajaran pejabag struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa