YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Implementasi Keadilan Restorative Justice Bagi Pelaku Dewasa pada Senin (21/3/ 22). Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antar penegak hukum khususnya dalam penerapan restorative justice untuk tegaknya keadilan.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Yogyakarta pada pukul 09.00 WIB. Kepala Kantor Wilayah, Imam Jauhari hadir secara langsung dan membuka kegiatan sosialisasi.
Dalam sambutannya, Imam Jauhari menyampaikan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Sosialisasi pada kesempatan ini menjadi sangat penting untuk membangun sinergitas dan kerjasama antar-aparat penegak hukum dalam rangka implementasi keadilan restoratif untuk dan atas nama hukum serta demi tegaknya hukum dan keadilan", jelasnya.
Implementasi restorative justice memerlukan sinergi antar aparat penegak hukum. Sinergi itu menjadi penting guna mendukung kesuksesan segala implementasi keadilan hukum.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, jajaran pejabat stuktural, serta stakeholder aparat penegak hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa