YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY dalam rangka audiensi membahas pendaftaran merek di tingkat internasional pada Jumat (25/3/22). Disperindag DIY berencana mendaftarkan merek Jogja Mark melalui mekanisme Protokol Madrid sehingga bisa go internasional.
Audiensi membahas tentang program kekayaan intelektual antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Disperindag DIY dan pendaftaran Jogja Mark di tingkat internasional. Jogjamark sendiri merupakan merek terdaftar milik Pemda DIY yang digunakan sebagai co-branding bagi produk-produk UMKM. Pada kesempatan itu, dibahas lebih jauh tentang mekanisme pendaftaran merek melalui Protocol Madrid.
“Pokok bahasan tadi meliputi dokumen pendukung pendaftaran merek internasional, mekanisme pendaftaran merek internasional, pembayaran merek internasional, penegakan hukum hingga lisensi merek dikemudian hari”, ungkap Vanny Aldila selaku Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kanwil Kemenkumham DIY terus mendorong produk-produk UMKM go internasional melalui pendaftaran Protocol Madrid. Hal ini menjadi sangat penting karena produk-produk mereka telah banyak diekspor ke berbagai negara. Sehingga merek diperlukan untuk menjamin perlindungan hukum bagi produk-produk tersebut.
Humas Kanwil D. I> Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa