Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY Fasilitasi Bimtek APIK, Dukung Efisiensi Perencanaan Kebutuhan BMN

WhatsApp Image 2022 06 30 at 11.22.27 AM 5

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Persediaan dan Opname Fisik (APIK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan dan perencanaan BMN pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.

Sosialisasi dan Bimtek APIK dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (30/6/2022). Plt Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham DIY Yudi Arto membuka kegiatan tersebut dan menjelaskan bahwa aplikasi APIK menjadi wadah untuk memberikan informasi sarana dan prasarana bagi UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

"Aplikasi ini akan membantu para operator BMN dalam proses pengisian REKANS, SIMAN, dan melakukan permintaan UPT. APIK memuat informasi berupa data RKBMN SIMAN dan REKANS yang telah disetujui mengenai pengadaan dan pemeliharaan yang akan mempermudah proses perencanaan pengadaan di UPT serta terdapat permintaan kebutuhan sarana prasarana, laporan kerusakan barang, dan tanggap darurat," jelas Yudi.

WhatsApp Image 2022 06 30 at 11.22.27 AM 2

Yudi berharap peserta Bimtek APIK yang terdiri atas para operator BMN dari UPT Pemasyarakatan di DIY dapat mempelajari dan memahami aplikasi ini untuk selanjutnya dapat diimplementasikan di satuan kerjanya masing-masing. Dengan adanya APIK, diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang terkait dengan perencanaan kebutuhan BMN.

"Acara Bimtek APIK ini tentu akan membawa manfaat sekaligus sebagai salah satu fungsi pengendali manajemen aset yang sangat penting. Perencanaan kebutuhan BMN melalui aplikasi APIK ini diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan, antara lain efisiensi anggaran, pengadaan yang tidak efektif, dan kurangnya optimalisasi BMN," ujarnya.

Bertindak sebagai narasumber dalam Bimtek ini yaitu Analis Perencanaan, Penggunaan, dan Penghapusan BMN Direktorat Jenderal Pemasyarakatan EN Fauziannur. Selanjutnya, para operator BMN dari UPT Pemasyarakatan langsung diajarkan untuk menggunakan aplikasi ini.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

WhatsApp Image 2022 06 30 at 11.22.27 AM 1

WhatsApp Image 2022 06 30 at 11.22.27 AM 6

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI