YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY terus aktif dalam upaya harmonisasi peraturan daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada hari Kamis, (17/10/2024) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda), monitoring evaluasi penyusunan propemperda, hingga rapat koordinasi terkait berbagai peraturan daerah di sejumlah kabupaten/kota.
Diantara kegiatan yang dilaksanakan adalah :
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi : (1) Raperbup Kulon Progo tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, (2) Raperbup Kulon Progo tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo;
- Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kulon Progo ;
- Rakor Pembahasan Perubahan Perbup Bantul Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Boga Sehat di Aula Lt. 1 Dinas Sosial Kab. Bantul;
- Rapat Koordinasi Rancangan Perwal Tugas Belajar di Ruang Rapat Raden Sutawijaya Lt. 3 BKPSDM Kota Yogyakarta;
- Koordinasi Draft Perwal Mekanisme Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Kota Yogyakarta di Ruang Rapat Kotagede Lt. 2 DPTR Kota Yogyakarta;
- Membahas Pasal Per Pasal Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia di Ruang Bapemperda Lt. II Gedung DPRD DIY
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan peraturan daerah yang disusun oleh pemerintah daerah di DIY selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kebutuhan masyarakat.