YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Bantuan Sosial kepada Masyarakat. FGD ini membahas sinkronisasi data penerima bantuan sosial dari Dinas Sosial dan data pemilik Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
FGD Temuan BPK terkait Bantuan Sosial dilaksanakan di Wisma Tamu Ndalem Pengayoman, Jumat (25/8/2023). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi dan turut dihadiri Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani dan Koordinator Badan Hukum Ditjen AHU Laila Yunara.
Dari data yang menjadi temuan BPK, terdapat 77 nama penerima bantuan sosial di wilayah DIY yang terdiri atas 29 orang dari Kabupaten Sleman, 7 orang dari Kabupaten Kulon Progo, 11 orang dari Kabupaten Gunungkidul, 20 orang dari Kabupaten Bantul, dan 10 orang dari Kota Yogyakarta yang tercatat dalam database AHU terkait Badan Hukum.
Sri Yuliani menjelaskan bahwa Ditjen AHU akan secara aktif mengawal dan sangat serius untuk menangani permasalahan ini. Direktorat TI akan berkolaborasi dengan Direktorat terkait pada Ditjen AHU agar permasalahan ini dapat segera menemui titik terang.
"Kami akan koordinasikan segera sehingga permasalahan ini tidak terhenti di tengah jalan, mudah-mudahan dapat membuat suatu keputusan yang dapat menguntungkan masyarakat penerima bantuan sosial. Dalam waktu dekat, DIM akan dibuat menjadi laporan yang akan disampaikan kepada Kementerian Sosial," jelas Sri.
Sementara itu, Laila mengatakan bahwa penanganan terkait permasalahan ini membutuhkan ketelitian dan kerja sama dengan instansi terkait. Dinas Sosial pun diminta memperbaiki dan memvalidasi data yang menjadi temuan BPK.
"Harus dicermati juga apakah penerima bantuan sosial tersebut sebelumnya memang pernah melakukan pendaftaran Badan Hukum, baik secara langsung maupun 'dimanfaatkan' orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga nama mereka terdaftar sebagai pemilik Badan Hukum," ujarnya.
Tim Dinas Sosial telah melakukan verifikasi langsung kepada masyarakat yang terdampak dan mendapati sebagian besar penerima masih layak untuk mendapatkan bantuan sosial. Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan KPP Pratama di wilayah DIY untuk meminta data yang dibutuhkan sebagai pembanding dan akan segera melakukan update data yang akan diserahkan kepada Kemenkumham.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim dari Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU, Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, serta Tim Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)