YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY memfasilitasi kegiatan Koordinasi dan Supervisi Layanan Administrasi Jaminan Fidusia yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan ini diselenggarakan peningkatan layanan Jaminan Fidusia yang diberikan kepada masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Monica Dhamayanti membuka secara langsung kegiatan tersebut. Monica menyambut baik penyelenggaraan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Layanan Administrasi Jaminan Fidusia, mengingat iklim pertumbuhan UMKM yang baik di wilayah DIY.
"Jaminan Fidusia, jaminan benda bergerak, dapat menjadi jawaban dalam membantu UMKM untuk mengembangkan usahanya melalui fasilitas pinjaman yang diberikan oleh lembaga pembiayaan," kata Monica di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (14/11/2023).
Pada tahun 2021, Kemenkumham telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 tentan Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia. Pada regulasi tersebut diatur jelas mengenai hak akses pengguna layanan Jaminan Fidusia, Pendaftaran, Perbaikan, Perubahan, dan Penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia.
Kegiatan koordinasi dan supervisi layanan administrasi Jaminan Fidusia ini dilaksanakan guna peningkatan layanan Jaminan Fidusia yang diberikan kepada masyarakat serta menindaklanjuti sejumlah temuan BPK. Hal itu dilakukan dengan melakukan pencocokan data pendaftaran Jaminan Fidusia sampai dengan dilakukan pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Umum Ditjen AHU, Endah, Subkoordinator Pelayanan Fidusia Ditjen AHU, Ani, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Forum Komunikasi Daerah DIY, serta Tim Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)