YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) DIY tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (12/1/2023). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan sejumlah arahan.
Rahmi menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY telah menyiapkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang akan mendampingi harmonisasi produk hukum ini. Ia berharap sinergi yang baik antara Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah terus terjalin dengan baik.
"Kami sudah menyiapkan Tim Perancang untuk mencermati draf kata per kata sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat dipahami seluruh lapisan masyarakat. Tim Perancang akan melakukan harmonisasi berdasarkan 10 dimensi. Kami berharap adanya sinergi yang baik antara Kemenkumham maupun Dinas terkait," ujar Rahmi.
Rahmi juga mengharapkan rapat harmonisasi ini dapat mengasilkan output yang dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan di DIY. Sementara itu, Tim Perancang berhadap Rapergub ini menjadi pedoman dan legalitas bagi sekolah dalam pelaksanaan pungutan.
Kegiatan dihadiri Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga DIY, Lembaga Ombudsman DIY, dan Tim Perancang Harmonisasi Rapergub DIY tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)