YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Kinerja Pegawai. Hal ini diselenggarakan untuk mendorong perbaikan kualitas kinerja sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Pada kesempatan ini, Plt. Kepala Bagian Umum Yudi Arto membuka kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (24/11/2022). Dalam sambutannnya menyampaikan bahwa prinsip umum yang diharapkan sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah dimana pimpinan dan pegawai harus berkolaborasi serta memiliki kesamaan persepsi dalam memandang pengelolaan kinerja.
"Peran pimpinan sangat besar untuk menentukan peran dan tugas bawahannya. Kesepakatan kinerja dilakukan melalui dialog kinerja, sehingga pencapaian hasil kerja pegawai akan berdampak pada kinerja organisasi," ujarnya.
Terkait Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 ini, terdapat beberapa prinsip yang harus dipahami oleh pimpinan dan pegawai sebagai dasar pengelolaan kinerja pegawai.
Prinsip pertama yaitu pegawai harus memahami pengelolaan kinerja, tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai, tetapi sebagai instrument untuk mengembangkan kinerja pegawai. Kedua yaitu pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan
Selanjutnya, pentingnya intensitas dialog kinerja antara pimpinan dengan pegawai, dan kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Serta kinerja pegawai harus mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas jabatan, dan perilaku yang ditunjukan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
Pada penyusunan SKP tahun ini, pimpinan unit kerja harus memberikan ekspektasi perilaku kepada pegawainya sesuai dengan core values ASN Ber-AKHLAK yang meliputi orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaborasi.
"Terdapat mekanisme feedback dalam penyusunan SKP Tahun 2022, dimana ketika staf dibawahnya melaporkan evidence (bukti) pekerjaannya maka pejabat yang menilai harus memberikan feedback berupa rating bintang atas output yang dilaporkan," lanjutnya.
Penilaian SKP tahun ini lebih kualitatif dibandingkan penilaian SKP tahun lalu yang kuantitatif. Pada Permenpan-RB nomor 6 tahun 2022 ini hanya berupa predikat (di atas, sesuai atau di bawah ekspektasi).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktek dan susun rencana kinerja terbaik sesuai dengan bidang kerja organisasinya masing-masing atau perjanjian kinerjanya masing-masing Unit Pelaksana Teknis yang disampaikan oleh Analis Kepegawaian Kanwil Kemenkumham DIY.
Turut hadir Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Surmiyanti, beserta seluruh peserta yang dihadiri oleh perwakilan kepegawaian UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa