YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menghadiri Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto bersama Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, dan para pejabat struktural mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Kerja Kakanwil, Selasa (14/11/2023).
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, yang memberikan arahan dalam kegiatan tersebut meminta agar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan harus segera ditindaklanjuti. Hal itu sebagai upaya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM RI sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju WTP untuk yang ke-15 kalinya," ujar Razilu.
Razilu juga menyampaikan bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan strategic partner. Melalui kegiatan konsinyasi ini, Razilu berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja.
"Kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal," pesan Razilu.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)