YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY turut hadir dalam Penyampaian Hasil Kajian Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Perubahan Status Kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI. Hal ini sebagai upaya untuk menghadirkan layanan publik yang berkualitas.
Tim Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Selasa (28/11/2023). Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih mengatakan bahwa kajian ini sebagai upaya pencegahan maladministrasi, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan bagi WNA.
Hasil kajian Ombudsman menemukan sejumlah hal, misalnya belum adanya integrasi data kependudukan serta mekanisme verifikasi dan validasi dokumen ketika mengurus administrasi kependudukan yang menyebabkan terjadinya potensi maladministrasi dalam pelayanan administrasi kependudukan, terutama bagi WNA.
Ombudsman pun memberikan saran perbaikan kepada instansi terkait, yakni Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, serta Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
"Terdapat upaya-upaya perbaikan yang ditawarkan Ombudsman kepada institusi terkait. Upaya perbaikan ini bukan dimaksudkan sebagai sanksi, namun sebagai tawaran perbaikan untuk menghadirkan layanan publik yang berkualitas prima, dan outputnya adalah perlindungan kepada WNI," jelas Najih.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar serta Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Agato PP Simamora. Agato menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman atas saran perbaikan yang telah diberikan terkait layanan publik kepada orang asing di Indonesia.
"Terima kasih atas saran kajian ini, di mana dalam kajian ini terlihat dalam fakta-fakta, ada solusi dan saran, akan jadi pegangan kami, akan kami tindak lanjuti dan kami laporkan perkembangannya apabila telah terjadi perubahan-perubahan yang Bapak sarankan," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Saiful Bahtiar, serta Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)