YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menghadiri kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam rangka Hari Kementerian Hukum dan HAM (HDKD) ke-78. Sosialisasi UU KUHP kali ini menyasar para Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia.
Sosialisasi UU KUHP yang dipusatkan di Trans Resort, Bali dilaksanakan secara hybrid, Rabu (9/8/2023) dan diikuti seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham secara virtual. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dengan seluruh komponen masyarakat.
"Setelah disahkan menjadi UU, upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Sosialisasi UU KUHP," ujar Yasonna.
Kemenkumham telah melaksanakan sosialisasi UU KUHP bertajuk 'Kumham Goes To Campus' sepanjang tahun 2023 yang menyasar kalangan akademisi dan Seminar Nasional 'Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP'. Selanjutnya, Kemenkumham menggelar sosialisasi UU KUHP bagi Aparat Penegak Hukum untuk menjaring semakin banyak aspirasi.
"Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep Mulyana menyebut jaksa, polisi, hakim, advokat, serta petugas Pemasyarakatan sebagai pilar utama sistem peradilan pidana memiliki peran krusial dalam penerapan UU KUHP. Pemerintah, kata Asep, wajib menjamin seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP.
"Sosialisasi ini diharapkan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum mengenai aturan pelaksanaan UU KUHP yang tengah disusun oleh pemerintah. Besar harapan kami agar sosialisasi ini berkembang menjadi diskusi yang aktif, dinamis, dan kontributif bagi reformasi hukum pidana nasional," tutur Asep.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Topo Santoso, Yenti Ganarsih, dan I Wayan Sudirta. Sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah aspirasi APH agar bisa mengimplementasikan dan menyebarluaskan materi UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, para pejabat struktural dan fungsional, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Sosialisasi UU KUHP di Kanwil Kemenkumham DIY juga dihadiri perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, advokat, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)