YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Penyuluhan Hukum Sosialisasi Aplikasi Kalurahan Anubhawa Daerah Istimewa Yogyakarta (Kalandra). Aplikasi ini hadir untuk memudahkan para Penyuluh Hukum, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mengakses kebutuhan terkait penyuluhan hukum dan mendorong terbentuknya Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum.
Sosialisasi Aplikasi Kalandra dilaksanakan di Limasan Klampox, Sleman, Jumat (14/7/2023). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti meminta para Penyuluh Hukum untuk memaksimalkan capaian Desa Sadar Hukum (DSH) di DIY.
"Satu yang utama, Desa Sadar Hukum kita kejar agar bisa tercapai 100 persen. Penyuluh Hukum ini tugasnya menyampaikan informasi kepada publik, jadi kita melayani publik. Kita sampaikan pesan-pesan dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Monica.
Monica pun mengapresiasi kinerja para Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkumham DIY. Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi Kalandra yang dinilainya bisa memudahkan tugas-tugas penyuluhan hukum.
"Penyuluh di Yogyakarta ini andalan, dan saya bangga karena kita semua mampu dan paham apa yang dikerjakan. Kita maksimalkan aplikasi Kalandra, karena semua data tentang penyuluhan ada di situ," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati menyebut aplikasi Kalandra dirancang untuk menunjang kegiatan penyuluhan hukum. Aplikasi yang diluncurkan pada 21 Maret 2023 ini, seperti namanya, diharapkan mampu menerangi masyarakat DIY melalui kegiatan penyuluhan hukum.
"Penggunaan aplikasi Kalandra dimaksudkan untuk mempermudah Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum serta Pejabat Administrasi yang membidangi penyuluhan hukum terkait perkembangan pembentukan dan pembinaan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum," jelas Kus.
"Melalui aplikasi tersebut, harapannya masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dibentuk dan dibina," lanjutnya.
Sosialisasi aplikasi Kalandra disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Rina Nurul Fitri Atien. Rina menjelaskan terkait keunggulan dan fitur apa saja dari aplikasi Kalandra yang bisa dimanfaatkan oleh Penyuluh Hukum, Pemda, dan masyarakat.
"Kalandra bisa dimanfaatkan untuk mengetahui perkembangan kalurahan-kalurahan di FIY. Semua data bisa diakses oleh Pemda dan masyarakat. Selain itu ada fitur tentang penjelasan KSH, regulasi, jumlah kegiatan penyuluhan hukum, sampai peta sebaran KSH," tuturnya.
Sosialisasi ini dihadiri para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-DIY. Hadirnya aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi antar stakeholders untuk mewujudkan masyarakat DIY yang cerdas dan berbudaya hukum.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)