YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Raperwal Kota Yogyakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah. Urgensi penyusunan Raperwal ini didasarkan pada tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurangi jumlah regulasi SOTK.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (21/11/2022) dan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Iswanti. Dalam rapat disebutkan bahwa secara garis besar, pola pengaturan empat Raperwal ini sama, yaitu memuat nomenklatur, tugas, dan fungsi.
Pembahasan pertama diawali dengan melakukan pencermatan draf Raperwal SOTK Inspektorat. Tim Harmonisasi SOTK Inspektorat dan Badan Daerah menyampaikan tanggapan dan saran untuk menyusun satu Peraturan Walikota saja sesuai dengan delegasi.
Pada rapat harmonisasi kali ini belum dicapai kesepakatan terkait substansi materi 'Penetapan Tugas dan Fungsi, sehingga pemrakarsa, yakni Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, perlu melakukan penyempurnaan pada substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap empat Rancangan Peraturan Walikota tentang SOTK tersebut.
Rancangan Peraturan Walikota tentang SOTK dikembalikan kepada pemrakarsa dan akan dilakukan pembahasan ulang serta perubahan terhadap Raperwal tersebut.
Agenda rapat ini dihadiri Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona Kota Yogyakarta, serta Tim Harmonisasi empat Raperwal tentang SOTK.
Tim Harmonisasi meliputi Tim Harmonisasi Raperwal Kota Yogyakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Hukum, Tim Harmonisasi Raperwal Kota Yogyakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Tim Harmonisasi Raperwal Kota Yogyakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dan Tim Harmonisasi Raperwal Kota Yogyakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kemantren dan Kalurahan.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)