YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY hadir dan turut serta dalam Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDG) DIY Tahun 2023-2027. Rencana Aksi Daerah disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan.
Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan DIY dilaksanakan di Gedung Indische, Kompleks Kepatihan, Rabu (14/12/2022). Rapat yang dipimpin Perencana Muda Bappeda DIY Aris Widiyanto ini membahas terkait Pilar Pembangunan Ekonomi dan Pilar Pembangunan Hukum & Tata Kelola.
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan indikator TPB di bidang pembangunan hukum. Indikator yang disampaikan di antaranya terkait dengan penanganan pengaduan pelanggaran HAM, kelompok masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum, hingga proporsi tahanan.
Mutia mengatakan pihaknya berkomitmen menyukseskan Rencana Aksi Daerah. Pembangunan hukum dan HAM menjadi prioritas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
"Kami akan terus berkomitmen membangun hukum dan melindungi hak asasi manusia. Semoga Rencana Aksi Daerah yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik," ujar Mutia.
Kegiatan dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, OJK DIY, dan Dinas terkait di lingkungan Pemda DIY. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Budi Hartono.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)