YOGYAKARTA – Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengikuti secara virtual Expose Konsep Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) berupa Sarana dan Prasarana serta Persediaan pada Lapas, Rutan, LPKA, Kanim, Rudenim, dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri di ruang Kepala Divisi Keimigrasian, Jumat (08/12/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 sebagaimana rujukan angka 1 (satu) huruf d yang mulai diterapkan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) pada Tahun 2022 dan adanya perubahan pendekatan penyusunan SBSK berdasarkan tugas dan fungsi dalam Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, maka Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa melakukan penyempurnaan terhadap peraturan terkait SBSK Pengguna Barang berupa sarana dan prasarana serta persediaan pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri (Perwakim).
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan dan Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa